Siapakah yang disebut Pengusaha Kecil itu? Lalu siapa pula Pengusaha Mikro, Menengah, dan Pengusaha Besar? Pengetahuan mengenai hal ini akan membantu kita untuk bisa mendefenisikan diri sendiri, termasuk di golongan manakah usaha kita?
Ini nantinya akan sangat berkaitan pada konsekwensi aturan pemerintah, program pemerintah, mengenai permodalan, badan hukum, pajak, hingga fasilitas kredit Perbankan. Bahkan hingga masalah administrasi/keuangan, ketenaga kerjaan, yang semuanya ada aturan perundang-undangannya berdasarkan klasifikasi tersebut.
Pengertian dan Batasan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):
- Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta/tahun;
- Usaha Kecil memiliki aset >Rp 50 juta-Rp 500 juta dengan omset >Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar/tahun ;
- Usaha Menengah memiliki aset > Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omset >Rp 2,5 miliar -Rp 50 miliar/tahun.
Sekarang kira-kira dimanakah Posisi Usaha Anda?